Sidoarjo, Jatim – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Operasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Sidoarjo, penggusuran PKL Sidoarjo tak henti kembali merenggut tempat berjualan mereka.
Penggusuran ini bukan kali pertama terjadi, dan hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah Sidoarjo tidak mampu menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan PKL yang kian hari kian kompleks?
Akar Permasalahan: Keterbatasan Lahan dan Kurangnya Sosialisasi
Menurut Febrianti Nur Azizah, Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, akar permasalahan PKL di Sidoarjo terletak pada dua faktor utama:
-
Keterbatasan lahan PKL yang tersedia: Meskipun Pemkab Sidoarjo telah menyediakan beberapa lokasi, seperti di Gading Fajar, jumlahnya masih jauh dari mencukupi untuk menampung seluruh PKL yang ada. Hal ini menyebabkan banyak PKL yang terpaksa berjualan di tempat yang tidak semestinya, seperti trotoar, bahu jalan, dan taman.
-
Kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara Satpol PP dan PKL: Banyak PKL yang belum mengetahui peraturan daerah (Perda) yang berlaku, sehingga mereka nekat berjualan di tempat terlarang. Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL memang mengatur mengenai penataan PKL, namun Febrianti menilai perda tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.
Dampak Penggusuran dan Keresahan Masyarakat
Penggusuran PKL Sidoarjo tak hanya berdampak pada para pedagang, tetapi juga masyarakat luas. Di satu sisi, PKL kehilangan tempat berjualan dan sumber penghasilan mereka. Di sisi lain, masyarakat pun resah dengan situasi ini. Banyak yang bersimpati kepada PKL yang kehilangan tempat berjualan, namun di sisi lain, ada juga yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL di tempat yang tidak semestinya.
Masyarakat Menuntut Solusi Tepat dan Berkelanjutan
Masyarakat Sidoarjo berharap agar pemerintah segera mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan PKL ini. Solusi tersebut harus menguntungkan PKL, sehingga mereka dapat berjualan dengan tenang dan nyaman, serta menguntungkan pemerintah dalam menjaga keindahan kota dan kelancaran akses jalan raya.
Beberapa Solusi yang Diusulkan
Febrianti Nur Azizah mengusulkan beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan oleh pemerintah Sidoarjo, di antaranya:
- Membuka lahan baru yang layak dan mudah diakses bagi PKL. Lahan tersebut harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti sanitasi, keamanan, dan tempat parkir.
- Melakukan pembinaan PKL untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka. Pembinaan ini dapat berupa pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan.
- Meningkatkan sosialisasi dan koordinasi antara Satpol PP dan PKL. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara rutin dan menyeluruh agar PKL memahami peraturan yang berlaku dan dapat berjualan dengan tertib.
- Merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi terkini. Perda baru ini perlu mempertimbangkan hak dan kewajiban PKL, serta menyediakan mekanisme yang jelas untuk penertiban PKL.
Penggusuran PKL Bukan Solusi Jangka Panjang
Penggusuran PKL bukan solusi jangka panjang untuk menyelesaikan permasalahan PKL di Sidoarjo. Hal ini hanya akan memicu konflik dan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang berpihak pada semua pihak, sehingga tercipta situasi yang kondusif bagi semua.
Pemerintah Sidoarjo Diminta Bertindak Cepat
Masyarakat Sidoarjo meminta agar pemerintah segera bertindak cepat dan mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan PKL ini. Diharapkan pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat dan bijaksana, sehingga semua pihak dapat hidup berdampingan dengan harmonis.