Sirekap Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia melalui Ketua Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU tidak akan menghentikan tayangan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim Asy’ari pada Jumat, 23 Februari, sebagai respons terhadap pertanyaan dan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kelangsungan tayangan data pemilu tersebut.
Menurut Hasyim, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen KPU untuk menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dan memberikan akses kepada publik untuk mengawasi proses perhitungan suara saat ini. Hasyim menyatakan bahwa foto asli Formulir Model C1-Plano, yang merupakan catatan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan terus diunggah dalam Sirekap.
Hasyim Asy’ari memastikan bahwa meskipun terdapat kesalahan pembacaan oleh sistem yang menyebabkan beberapa data keliru, proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual tetap berlanjut. Ia menekankan pentingnya menjaga tayangan Sirekap sebagai upaya agar masyarakat pemilih dan partai politik dapat memonitor dan mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS.
Proses Koreksi dan Sinkronisasi Data Tetap Dilakukan
Hasyim Asy’ari menanggapi kekhawatiran terkait perbedaan data antara Sirekap dan hasil rekapitulasi manual di tingkat kecamatan. Ia menjelaskan bahwa proses koreksi dan sinkronisasi data sedang berlangsung untuk memastikan bahwa suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan sesuai dengan publikasi Sirekap. Meskipun hal ini dapat memperlambat publikasi data, Hasyim memandangnya sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan akurasi dan integritas proses rekapitulasi.
Peran Penting Sirekap sebagai Basis Penghitungan Independen
Bagi pemantau pemilu, Formulir Model C1-Plano di Sirekap memiliki peran penting sebagai basis penghitungan independen. Hal ini memberikan pemantau pemilu bekal untuk menghadapi proses rekapitulasi manual di tingkat yang lebih tinggi, seperti kecamatan dan provinsi. Hasyim menyebut bahwa Sirekap tidak hanya memberikan akses transparan kepada masyarakat umum tetapi juga memungkinkan pemantau pemilu untuk melakukan crosscheck terhadap data yang ditayangkan.
Transparansi dan Akses untuk Semua
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tujuan utama dari Sirekap adalah menjaga transparansi hasil pemungutan suara dan memastikan bahwa siapa pun dapat mengakses informasi tersebut. Jika Sirekap dihentikan, hanya pihak tertentu yang akan memiliki akses terhadap Formulir Model C1-Plano dari tingkat TPS, sehingga dapat mengetahui situasi penghitungan suara. Oleh karena itu, keberlanjutan Sirekap dianggap esensial untuk menjaga prinsip transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilu.
Dengan penegasan ini, KPU berkomitmen untuk terus menjaga tingkat transparansi yang tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun dihadapkan pada beberapa tantangan teknis, KPU berupaya memastikan bahwa Sirekap tetap menjadi alat yang dapat diandalkan dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawasi dan memahami proses perhitungan suara dengan cermat.